Perambah Hutan Tidak Didaftar Sebagai Pemilih
BANDAR LAMPUNG -- Komisi Pemilihan Umum Lampung tidak akan mendaftar para perambah hutan di wilayah tersebut sebagai pemilih dalam pemilihan legislator 2009. Hal ini dilakukan untuk menghambat maraknya perambahan hutan di Lampung.
Akibatnya, ribuan orang yang tinggal di hutan terancam tak memperoleh hak pilih. Saat ini, para perambah itu tinggal di sejumlah hutan lindung, seperti di Way Kanan, Tulang Bawang, Lampung Barat, Tanggamus, Pesawaran, d
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini