Pemilihan Gubernur Kalimantan Timur
Awang Gugat KPU Provinsi
Samarinda -- Pemenang pemilihan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishaq menggugat Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Timur. Gugatan yang diserahkan hari ini ke Pengadilan Negeri Samarinda itu terkait putusan Komisi yang tetap menggelar pemilihan putaran kedua. Dia menilai KPU melakukan kebohongan dengan tetap menggelar putaran kedua.
"Komisi belum terlambat menyadari kesalahannya," kata Awang di Samarinda kemarin. Kebohongan KPU, kata dia, terkai
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini