Penemu Blue Energy Jadi Tersangka
YOGYAKARTA -- Setelah menggelar pemeriksaan Rabu lalu, Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan Djoko Suprapto, orang yang mengklaim menemukan energi alternatif murah berbahan dasar air (blue energy), sebagai tersangka kasus penipuan.
Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse dan Kriminal Polda Yogyakarta Ajun Komisaris Teguh Wahono mengatakan penetapan itu atas dasar keterangan saksi-saksi, baik saksi pelapor maupun saksi ahl
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini