Kasus Korupsi Dana Islamic Center
Mantan Bendahara Dituntut Tujuh Tahun Penjara
PURWAKARTA - Jaksa penuntut kasus korupsi dana pembangunan Islamic Center di Purwakarta akhirnya menuntut Entin Kartini, mantan Bendahara Pemerintah Kabupaten Purwakarta, hukuman tujuh tahun penjara. Tuntutan itu kemarin dibacakan jaksa Nono Suwarno dalam persidangan kasus itu di Pengadilan Negeri Purwakarta kemarin.
Menurut Nono, selama dalam persidangan, Entin terbukti secara meyakinkan telah menyalahgunakan jabatannya sepanjang periode November
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini