Kepala Subdinas Pendidikan Dituntut 5 Tahun Penjara
BOJONEGORO - Fatah, 43 tahun, Kepala Subdinas Taman Kanak-kanak dan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Bojonegoro, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan buku untuk proyek peningkatan mutu sekolah dasar senilai Rp 1,2 miliar dari APBN 2007, dituntut jaksa lima tahun penjara. Fatah juga dikenai denda Rp 200 juta.
Jaksa penuntut umum, Kusnadi, membacakan tuntutan tersebut di depan terdakwa serta Marbun, ketua majelis hakim, dan Burhanudin di Pengadil
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini