Anggota Geng Divonis Bebas
BANDUNG -- Pengadilan Negeri Bandung memvonis bebas dua anggota geng motor Brigez, Hendra Darmawan dan Hendrik. Mereka dituduh terlibat penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya pegawai Bea dan Cukai, I Putu Ogik Suwarsana.
Majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz menyatakan, keduanya terbukti tidak bersalah. "Mereka sedang berada di tempat lain saat peristiwa terjadi," kata Aziz dalam sidang pembacaan putusan kemarin. Jaksa penuntut umum Emanuel Ahma
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini