Kilas
Pentolan Geng Motor Dihukum 7 Tahun
BANDUNG -- Pengadilan Negeri Bandung memvonis Erwin Taufik alias Benet, terdakwa kasus pembunuhan I Putu Ogik Suwarsana, dengan hukuman tujuh tahun penjara. Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang mengajukan vonis 11 tahun penjara.
Ketua majelis hakim Hidayatul Manan menyatakan, Benet bersama kawan-kawannya telah melakukan pengeroyokan hingga korban tewas. "Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana seperti dia
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini