Anggota Geng Motor Divonis Empat Tahun Penjara
BANDUNG -- Empat anggota geng motor divonis pidana empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kelas I Bandung, Jawa Barat. Mereka adalah Yayang Sarifudin, 21 tahun, Andri Indrawan (19), Cecep Hendra (19), dan Pandu Wiguna (19). Keempatnya dituduh mengeroyok Putu Ogik Suwarsana hingga tewas.
Ketua majelis hakim Hadi Siswoyo menyatakan keempat terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pengeroyokan, seperti diatur Pasal 170 ayat 2 Kitab Und
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini