Kasus NII Dilimpahkan ke Kejaksaan
Bandung -- Kepolisian Daerah Jawa Barat melimpahkan kasus dugaan makar kelompok Negara Islam Indonesia (NII) ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Juru bicara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dadang Alex, mengatakan yang dilimpahkan 17 tersangka, 14 berkas, dan sejumlah barang bukti.
Para tersangka dijerat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal yang digunakan adalah makar serta penodaan agama dan dasar negara. Juga menyebarkan rasa permusuhan dan penipuan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini