Kontraktor Situs Web Maluku Ditahan
AMBON -- Kejaksaan Tinggi Maluku menjebloskan Vicky Tjiam, kontraktor proyek pengadaan website pada Dinas Informasi dan Komunikasi Provinsi Maluku, ke Rumah Tahanan Waiheru, Ambon, Kamis malam lalu. Tersangka dijebloskan setelah diperiksa pada pukul 12.00-19.00 WIT.
Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku A. Ghazali Hadari, Vicky telah melakukan tindak korupsi atas proyek pengadaan website senilai Rp 1,9 miliar. Kejaksaan juga
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini