Tiga Pejabat Marabahan Jadi Tersangka Korupsi
BANJARMASIN -- Kejaksaan Negeri Marabahan menetapkan tiga pejabat Pemerintah Kabupaten Barito Kuala (Batola) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana tak tersangka dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Batola 2004 senilai lebih dari Rp 1,1 miliar.
Ketiga tersangka itu adalah AG (mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Batola), RE (kepala bagian keuangan), dan MN (pejabat pemegang kas pada Pemerintah Kabupaten Batola). Sejak ditetapkan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini