Kasus Pencurian dan Pemalsuan Arca
Mbah Hadi dan Heru Dituntut 2 Tahun
SOLO -- Direktur Museum Radya Pustaka Surakarta Kanjeng Raden Haryo Darmodipuro alias Mbah Hadi dituntut dua tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Surakarta kemarin. Dia dituntut jaksa penuntut umum atas kasus pencurian dan pemalsuan enam arca di museum tempatnya bekerja. Tuntutan tersebut dipotong masa tahanan dan disertai denda Rp 5.000.
Tuntutan serupa dijatuhkan kepada tiga terdakwa lain, yakni Heru Suryanto yang memalsukan arca dan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini