Kilas
Pengurus Al-Qiyadah Divonis 3 Tahun
PADANG -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Padang memvonis dua mantan pengurus Al-Qiyadah al-Islamiyah Sumatera Barat masing-masing tiga tahun penjara kemarin. Vonis terhadap dua terdakwa Dedi Priadi dan Gerry Lufthi Yudistira itu lebih ringan enam bulan daripada tuntutan jaksa.
Ketua majelis hakim Saparudin Hasibuan mengatakan terdakwa terbukti melakukan penodaan terhadap agama di depan umum. Hal yang meringankan antara lain terdakwa mengakui perb
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini