15 Perusuh Atambua Terancam 12 Tahun Penjara
KUPANG - Sebanyak 15 orang warga bekas pengungsi Timor Timur ditahan Kepolisian Resort Belu, Nusa Tenggara Timur, kemarin. Mereka menjadi tersangka perusakan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Kantor Dinas Sosial Belu, Atambua, Kabupaten Belu, dalam unjuk rasa pada 4 April lalu.
Menurut Kepala Kepolisian Resor Belu Ajun Komisaris Besar Polisi Mulyadi Kaharni, para tersangka yang dikenai sejumlah pasal pidana sesuai dengan peran masing-masin
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini