Tersangka Kasus Bom Molotov Satu Orang
Bandung - Kepala Kepolisian Resor Bandung Ajun Komisaris Besar Ahmad Dofiri memastikan tersangka pelemparan bom molotov ke kantor Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Bandung hanya satu orang, yakni Didin Tajudin. Pria 28 tahun itu merupakan warga Kampung Cinangka, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung.
Berdasarkan keterangan saksi mata di lokasi kejadian dan modus yang dilakukan, Dofiri memastikan pelaku beraksi seorang diri. "Tidak ada (orang lai
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini