Roy Marten Divonis Tiga Tahun Penjara
SURABAYA -- Majelis hakim memvonis aktor film dan sinetron, Roy Marten, 55 tahun, tiga tahun penjara. Vonis tersebut dibacakan ketua majelis Berlin Damanik di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin.
Vonis itu kurang enam bulan dari tuntutan jaksa. Pada sidang sebelumnya, jaksa menuntut Roy tiga tahun enam bulan penjara dipotong masa tahanan dan denda Rp 10 juta.
Dalam amar putusannya, Berlin menyatakan Roy terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini