Tunjangan Pegawai yang Bolos Dipotong 4 Persen
YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota Yogyakarta menerapkan sanksi pemotongan tunjangan penghasilan sebesar 4 persen bagi pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta yang bolos kerja. Sanksi ini terkait dengan pembatalan cuti bersama pada 7-10 Februari 2008.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Yogyakarta Suslachah mengatakan pemberian sanksi ini berdasarkan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 40 Tahun 2007 tentang Tambahan Penghasilan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini