Buruh Tuntut Pesangon Dibayar
Surabaya -- Buruh PT Sinar Purnama Indah yang diberhentikan oleh perusahaan kemarin mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya. Mereka meminta Dewan mendesak perusahaan pengepakan kertas karton membayar pesangon secara layak. "Pesangon yang diberikan hanya 30 persen dari total nilai gaji dan masa kerja," kata Sugimin, koordinator buruh.
Dengan pola ini, buruh dengan masa kerja 10 tahun hanya mendapat pesangon Rp 3 juta dari seharusnya
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini