Polisi Penembak Aktivis Jadi Tersangka
MADIUN - Anggota Kepolisian Sektor Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Brigadir Satu Joko Sutrisno, yang menembak aktivis Partai Persatuan Pembebasan Nasional Kota Madiun, Tri Joko Kuncoro, terancam hukuman lima tahun penjara. Joko juga ditetapkan sebagai tersangka dan mengakui perbuatannya.
Menurut Kepala Kepolisian Resor Kota Madiun Ajun Komisaris Besar Setya Yunianto, penembakan itu karena Joko jengkel melihat ulah Tri. Aktivis partai itu dinilai
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini