KPUD Sulawesi Selatan Ajukan Peninjauan Kembali
Makassar -- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sulawesi Selatan kemarin mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung yang memerintahkan menggelar pemilihan ulang kepala daerah di kabupaten Gowa, Tana Toraja, Bantaeng, dan Bone. PK ini diajukan melalui Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan.
Menurut Ketua KPUD Sulawesi Selatan Mappinawang, ada kekeliruan dalam putusan MA yang dinilai telah melampaui kewenangan. Apalagi bu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini