Tiga Tempat Ibadah Ahmadiyah Disegel
KUNINGAN -- Sebuah masjid dan dua musala milik Jamaah Ahmadiyah di Desa Manis Lor, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, kemarin disegel. Penyegelan dilakukan karena Ahmadiyah dinilai melanggar Surat Kesepakatan Bersama dan untuk mencegah terjadinya perkelahian antarkelompok masyarakat di Kabupaten Kuningan.
Penyegelan tiga rumah ibadah, masjid An Nur, musala Al Hidayah, dan musala At Taqwa dilakukan oleh puluhan aparat Satuan Polisi Pamong Pra
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini