Diputus 7 bulan, Obon Langsung Bebas
Bandung -- Pengadilan Tinggi Bandung kemarin menetapkan keputusan tujuh bulan penjara untuk Obon, pegawai kamar jenazah Rumah Sakit Al-Islam, Bandung, yang menjadi terdakwa dalam kasus penyuntikan formalin ke jenazah Cliff Muntu. Cliff adalah praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang tewas akibat dianiaya seniornya.
Menurut juru bicara Pengadilan Tinggi Bandung, Willy Syukur Sopaheluwakan, bersamaan dengan dikeluarkannya keputusan band
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini