Hakim Tolak Eksepsi KPUD Takalar
MAKASSAR -- Majelis hakim menolak pembelaan (eksepsi) Komisi Pemilihan Umum Daerah Takalar dalam sidang gugatan yang diajukan pasangan kepala daerah Takalar, Burhanuddin-Syamsari Kitta. "Ditolaknya eksepsi ini, maka akan dilakukan pemeriksaan pokok perkara dengan memeriksa bukti-bukti," kata ketua majelis hakim J.M.T. Simatupang di Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan kemarin.
Gugatan Burhanuddin-Syamsari ini berawal dari pengumuman hasil penghitungan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini