Pemuda Pembunuh Anak Balita Divonis 13 Tahun
MAKASSAR -- Pengadilan Negeri Makassar kemarin menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada Ibrahim Tutu, 18 tahun, terdakwa dalam kasus pembunuhan bocah 4 tahun. Selain Ibrahim, hakim memvonis dua terdakwa lain, Sudirman, 12 tahun, dan Hamka, 11 tahun, masing-masing dengan hukuman enam tahun penjara.
Ketiganya dinilai terbukti bersalah memperkosa dan membunuh anak balita bernama Sifa Syahriawani Elok pada 21 Juli lalu di Antang, Kelurahan Manggal
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini