Praja IPDN Divonis 3 Tahun
Sumedang -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Sumedang, Jawa Barat, memutus bersalah Fendi Ntobua dan Muhammad Amrullah dalam kasus tewasnya praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Cliff Muntu, kemarin. Terdakwa, yang menganiaya Cliff hingga tewas pada April lalu, divonis tiga tahun penjara.
Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yang menuntut delapan tahun kurungan. Menurut ketua majelis hakim Catur Iriantoro, acara koreksi kel
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini