Polisi Bongkar Sindikat Uang Palsu di Bojonegoro
BOJONEGORO -- Kepolisian Resor Bojonegoro, Jawa Timur, menggulung sebuah sindikat pengedar uang palsu. Dua tersangka ditangkap, sedangkan seorang lagi masih dalam pengejaran. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa perangkat pencetakan berikut uang palsu pecahan Rp 50 ribu senilai Rp 102 juta.
Kedua tersangka yang saat ini ditahan petugas adalah Fatoni, 42 tahun, warga Desa Tanggir, Singgahan, Tuban, dan Erik, 26 tahun, warga Wa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini