Penganiaya Cliff Muntu Dituntut 8 Tahun
SUMEDANG - Mantan praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri, yang diduga menganiaya hingga menyebabkan kematian praja tingkat II, Cliff Muntu, dituntut pidana penjara masing-masing delapan tahun dikurangi masa tahanan.
"Kami menuntut kepada hakim yang memeriksa perkara ini agar menyatakan terdakwa Fendi Ntobuo dan Muhammad Amrullah dinyatakan dan meyakinkan telah terbukti bersalah," kata jaksa penuntut umum, Ikhsan Fernandi, dalam persidangan kasus
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini