Sidang Kasus Suap Kepala BPN Digelar
SURABAYA -- Kasus suap yang melibatkan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Surabaya H M. Khudlori kemarin mulai digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa menjerat Khudlori dengan pasal pemberantasan tindak pidana korupsi dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Terdakwa meminta imbalan Rp 500 juta sebagai ongkos pengurusan sertifikat tanah di luar ongkos resmi. Itu jelas-jelas melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa penuntut umum Nanang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini