Pejabat Jember Divonis 3 Tahun Penjara
Jember -- Hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada mantan Pelaksana Tugas Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Kabupaten Jember Mulyadi. Terdakwa dinilai terbukti telah menyalahgunakan dana kas daerah Kabupaten Jember Rp 18 miliar. Selain itu, terdakwa diharuskan membayar denda Rp 50 juta. "Subsider kurungan 3 bulan penjara dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 3.413.431.719," kata hakim Wedayati ketika membacakan keputusan kemarin.
Kep
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini