Ganti Rugi Korban Lapindo Harus Selesai Mei 2008
Surabaya -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mewajibkan PT Minarak Lapindo Jaya sebagai juru bayar ganti rugi korban lumpur Lapindo Brantas menyelesaikan sisa pembayaran ganti rugi 80 persen pada Mei 2008. Pembayaran ini untuk melengkapi uang muka ganti rugi 20 persen yang mulai dibayar sejak beberapa bulan lalu.
Perintah Presiden ini disampaikan di ruang VVIP Banda Udara Juanda, Surabaya, setelah mendengarkan perkembangan kinerja Badan Penanggul
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini