11 Pegawai Negeri di Jawa Tengah Kena Sanksi
SEMARANG -- Sebelas pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dikenai sanksi karena pelanggaran disiplin dan etos kerja. Dari jumlah itu, dua di antaranya diberhentikan dengan tidak hormat dan dua lainnya diberhentikan dengan hormat. Adapun tiga orang lagi dibebaskan, dua orang dikenai penurunan pangkat, dan sisanya dikenai penundaan kenaikan pangkat.
Sanksi itu dikeluarkan pemerintah pada periode Januari hingga Oktober 2
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini