18 Pabrik Rokok di Malang Diduga Melanggar Cukai
arsip tempo : 170187674189.

Malang -- Sebanyak 18 pabrik rokok skala kecil dan menengah di Kota Malang, Jawa Timur, diduga melanggar cukai. Berdasarkan catatan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Malang, pabrik rokok itu menggunakan cukai pabrik lain yang dilarang undang-undang. Seharusnya mereka menggunakan cukai milik sendiri.
"Kami masih mengumpulkan bukti pelanggaran mereka," kata Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Malang Barit Effendy di Malang kemarin. Belasan pabrik rokok
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini