13 Bekas Anggota Dewan Dihukum 1 Tahun
Yogyakarta -- Pengadilan Negeri Yogyakarta menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada 13 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Yogyakarta periode 1999-2004 kemarin. Mereka terbukti terlibat korupsi dana purnatugas, yang merugikan negara sekitar Rp 3 miliar. Setiap terhukum wajib membayar denda Rp 50 juta.
Mereka yang dijatuhi hukuman adalah Ary Dewanto, Torino Junaidy, Tjatur Gono, Syalthut Aridloi, M. Sukardi, Andreas Neno, Nazaruddin,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini