Lapindo Akhirnya Bayar Ganti Rugi Lahan tanpa Sertifikat
Sidoarjo -- Lapindo Brantas Inc., melalui juru bayarnya, PT Minarak Lapindo Jaya, akhirnya membayar ganti rugi tanah tanpa sertifikat milik tujuh warga korban Lapindo kemarin. "Apa pun bentuknya, asal disetujui oleh notaris, pasti kami bayar," ujar Direktur Operasional Minarak Bambang Prasetyo Widodo di Sidoarjo.
Selain membayar ganti rugi lahan dengan tanda bukti kepemilikan letter C, Minarak membayar ganti rugi lima lahan yang besertifikat. Total
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini