Bupati Madiun Digugat Rp 5,1 Miliar
Madiun -- Bupati Madiun Djunaedi Mahendra digugat oleh Anton Sudjono, warga Surabaya yang merasa dirugikan atas keterlambatan penerbitan surat izin mendirikan bangunan (IMB) rumah toko miliknya di Desa Kwangsen, Kecamatan Jiwan, Madiun. Gugatan senilai Rp 5,1 miliar itu merupakan kerugian materi dan imateriil.
Selain menggugat Djunaedi Mahendra sebagai bupati, Anton menggugat Djunaedi selaku pribadi dan menggugat Sumiran, pegawai Departemen Peker
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini