30 Alat Bukti Persidangan
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), yang mewakili korban lumpur Lapindo, mengajukan 30 alat bukti dalam sidang penyerahan bukti di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin. Alat bukti ini berupa pendapat para ahli yang menyatakan semburan lumpur di Porong dipicu oleh pengeboran Lapindo Brantas Inc.
Alat bukti dalam rekaman video itu merupakan pendapat Koesomadinata, ahli geologi dari Institut Teknologi Bandung, dan Rudi Rubianto, Ketu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini