Direktur Utama Nonaktif PT Dirgantara Diadili Ulang
BANDUNG -- Pengadilan Negeri Bandung kemarin menggelar ulang sidang tindak pidana ringan dengan terdakwa Direktur Utama Nonaktif PT Dirgantara Indonesia Edwin Soedarmo. Namun, majelis hakim yang dipimpin Abdul Mohan Effendi belum mengeluarkan putusan. Acara sidang hanya mendengarkan dakwaan, eksepsi, dan keterangan saksi, serta pemeriksaan terhadap terdakwa yang hadir tanpa didampingi pengacara.
"Karena majelis hakim harus menyusun putusan serapi m
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini