Wartawan Gadungan Dituntut 4 Tahun
Denpasar - Jaksa Deni Iswanto dari Kejaksaan Negeri Denpasar menuntut Mauritz Napitupulu, yang mengaku sebagai wartawan Tempo, dengan hukuman 4 tahun penjara. Pria 35 tahun itu terbukti menggunakan identitas palsu untuk mengelabui korbannya dengan iming-iming pekerjaan di Tempo.
"Ancaman hukuman maksimalnya 4 tahun penjara," kata Deni di Pengadilan Negeri Denpasar kemarin. Mauritz ditangkap setelah Made Adie, yang menjadi korbannya, melaporkan kasu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini