Polisi Bekuk Pemalsu Dokumen Tanah Rp 27 Miliar
Medan - Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Kepolisian Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta membekuk Chaeruddin, tersangka pemalsu dokumen jual-beli properti senilai Rp 27 miliar. Tersangka dibekuk di sebuah kafe di Jakarta pada Ahad malam lalu dan langsung diterbangkan ke Medan untuk menjalani pemeriksaan.
"Kami sedang mengintensifkan pemeriksaan terhadap tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Komisaris Besar Aspar Nainggolan di Medan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini