Polisi Tetapkan Empat Tersangka Baru
JEMBER -- Tim Penyidik Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menetapkan empat tersangka baru kasus dugaan korupsi Rp 40 miliar di Bulog Subdivisi Regional XI Jember. Keempat tersangka tersebut diduga berperan menerbitkan surat fiktif dalam proses raibnya 8.569 ton beras dari gudang Bulog.
"Mereka diduga kuat terlibat kasus korupsi pengadaan beras dan gabah Bulog Jember," kata kuasa hukum Bulog, Wardoyo, kemarin.
Keempat tersangka tersebut adalah
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini