Singapura Wajib Kembalikan Koruptor
JAKARTA -- Perjanjian ekstradisi antara Singapura dan Indonesia yang disepakati baru-baru ini akan berlaku surut untuk menjerat pelaku tindak pidana. "Perjanjian ini berlaku kira-kira lebih dari lima tahun ke belakang, dihitung dari saat ditandatangani," ujar Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh di kantor kepresidenan, Jakarta, kemarin.
Menurut Abdul Rahman, dengan perjanjian ekstradisi ini, Singapura punya kewajiban mengembalikan pelaku kejahatan yang l
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini