Tersangka Baru Kasus Impor Beras Lebih dari Dua
JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung akan menetapkan lebih dari dua orang tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara (gratifikasi) dalam impor beras Perusahaan Umum Bulog pada 2001-2002.
"Penyidik baru menyimpulkan sementara dalam kasus yang kedua ini tersangkanya lebih dari dua," kata Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Hendarman Supandji di kantornya kemarin.
Saat ditanya apakah ada keluarga mantan Direktur Utama
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini