Pejabat Departemen Luar Negeri Tersangka Korupsi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan pejabat Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur, Malaysia, Arken Tarigan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Kepala Subdirektorat Imigrasi Kedutaan Besar Indonesia itu ditetapkan sebagai tersangka sejak pertengahan April ini.
"Dia terlibat kasus pengelolaan penerimaan negara bukan pajak tarif dokumen keimigrasian di Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur," kata juru bicara Komisi Pemberantas
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini