Anak Pengguna Narkoba, Orang Tua Bisa Dipenjara
JAKARTA - Orang tua yang mengetahui anaknya mengkonsumsi narkoba tapi tak melaporkan ke polisi terancam hukuman penjara. Dalam revisi Undang-Undang Antinarkotik, disebutkan polisi bisa memenjarakan orang tua yang mengetahui anaknya menggunakan narkotik. "Dengan aturan itu, kami berharap angka pengguna narkoba bisa berkurang," kata Ketua Pelaksana Badan Narkotika Nasional I Made Mangku Pastika seusai pembukaan rapat koordinasi badan narkotik se-Indo
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini