Pemerintah Ubah Delik Penghinaan KUHP
Jumat, 20 April 2007

JAKARTA -- Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Harkristuti Harkrisnowo menyatakan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengalami perubahan, khususnya pada pasal 284 tentang penghinaan terhadap pemerintah.
"Perubahan terdapat dalam deliknya," kata Harkristuti dalam sidang uji materi pasal 207 dan 208 KUHP tentang penghinaan terhadap pemerintah, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, kemarin.
Sebelumnya, kata Harkristuti, pasal penghinaan itu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini