Undang-Undang Pemerintah Daerah Dipersoalkan
JAKARTA -- Sejumlah pemerhati hukum dari Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, kemarin mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ke Mahkamah Konstitusi. Mereka meminta Mahkamah menguji pasal 58 huruf f dengan alasan ketentuan dalam pasal itu dinilai merugikan hak konstitusional warga negara yang akan mengajukan diri menjadi kepala daerah.
"Pasal ini melanggar hak konstitusio
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini