Pemerintah Bisa Sita Uang Tommy dari BNP Paribas
JAKARTA -- Pemerintah bisa menyita uang Tommy Soeharto yang sudah dicairkan dari Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas cabang London sebesar Rp 90 miliar ke rekening pemerintah. "Kejaksaan Agung bisa langsung menyita uang itu karena milik negara," kata guru besar hukum keuangan negara Universitas Indonesia, Arifin P. Soeria Atmadja, dalam diskusi di kantor Indonesia Corruption Watch di Jakarta kemarin.
Menurut Arifin, berdasarkan Undang-Undang Ke
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini