Pembatasan Tempat Praktek untuk Kurangi Malpraktek
Jakarta -- Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menilai pembatasan tiga tempat praktek dokter seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran dimaksudkan untuk melindungi pasien dan menekan kasus malpraktek.
Kalau seorang dokter berpraktek di banyak tempat, Siti Fadilah memaparkan, yang bersangkutan akan kelelahan, sehingga penanganan pasien menjadi tidak optimal. "Tidak mengherankan jika ada kasus gunting oper
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini