Badan Baru Urusan Lumpur Mulai Bertugas
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meneken Peraturan Presiden tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo, yang bertugas menggantikan Tim Nasional Penanggulangan Semburan Lumpur di Sidoarjo (Timnas Lumpur Lapindo).
Menurut Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tertanggal 8 April 2007 itu, Badan Penanggulangan Lumpur bertugas menangani semburan dan luapan lumpur, masalah sosial, serta infrastruktur akibat luapan lumpur Lapindo di Sidoarj
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini