Tiga Praja IPDN Dipecat
arsip tempo : 170158001161.

BANDUNG -- Kepala Kepolisian Resor Sumedang Ajun Komisaris Besar Syamsul Bahri menetapkan lagi tiga praja (mahasiswa) Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Cliff Muntu, 19 tahun.
Tiga mahasiswa itu tak lain adalah senior Cliff, yakni Frans Albert Yoku dari Papua, Hikmat Faisal asal Kalimantan Tengah, dan Ahmad Harahap dari Sumatera Utara. Mereka ditahan di Polres Sumedang dan kemarin langsung dipecat dari
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini